Begini Progres Kejaksaan Ungkap Dugaan Penyelewengan Bantuan PKH di Tigaraksa

TANGERANG; LENSAMETRO— Pemeriksaan saksi-saksi terkait Kasus dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) yang berlangsung di Kecamatan Tigaraksa terus digulirkan.

Sebanyak 2.300 saksi yang merupakan penerima manfaat (KPM) PKH di 2018 hingga 2019 telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengungkapkan, pemanggilan saksi diperkirakan selesai hingga akhir November ini.

Jumlah saksi yang dipanggil mengalami kenaikan setiap pekan. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar pemeriksaan saksi selesai sesuai jadwal.

Baca Juga ; 4000 Saksi KPM PKH Tigaraksa Diperiksa Kejari, Bisa 4 Bulan Baru Beres

“Sehari di pekan pertama itu sekira 30 orang yang dibagi menjadi dua sesi jam. Kemudian, pada pekan kedua jumlah sehari yang kita periksa mencapai 60 orang. Hari ketiga dan keempat hingga kelima jumlah saksi sehari yang diperiksa mencapai 70 orang hingga 90 orang. Secara keseluruhan sekitar 2.300 saksi yang diperiksa,” ungkap Nana kepada wartawan Selasa, (17/11/2020).

Nana menuturkan, belum mendapatkan titik terang dari keterangan saksi yang diperiksa. Sebab, diperlukan pendalaman dan pengembangan dari setiap keterangan saksi yang didapatkan.

“Ada pihak terkait yang kita perlukan untuk memberikan keterangan. Baik perbankan maupun keterangan dari pemerintah dan pendamping. Nanti akan kita buatkan jadwal setelah dilakukan pendalaman dari keterangan saksi,” ujarnya.

Nana berharap, adanya kerjasama dari berbagai pihak saat dimintai keterangan. Ia meminta, saksi atau pihak yang terkait dapat memberikan keterangan yang jelas dan tidak membingungkan.

“Belum ada tersangka. Kita memasuki tahap penyidikan dan meminta keterangan saksi KPM. Ini akan selesai hingga November,” tutupnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *