Begini Pesan Airin di Rakor PPID KI se Banten

TANGSEL,LENSAMETRO- Komisi Informasi Banten melakukan monotoring dan Evaluasi Badan Publik tahun 2020. 

Evaluasi dilakukan untuk monev bagi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten di Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/3/2021).

Acara tersebut dibuka langsung  Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Airin mengatakan, hak memperoleh informasi adalah hak mendasar yang merupakan hak azasi manusia.

“Sebagai salah satu negara yang demokratis, keterbukaan informasi publik adalah satu ciri negara yang demokratis,” ujar Airin.

Menurut Airin, PPID selain melaksanakan kewajiban tetapi juga melaksanakan hak masyarakat. PPID menjadi garda terdepan, penyampaian dan mempertanggungjawabkan menuju tata kelola pemerintah yang baik.

Sementara, Komisi Informasi provinsi Banten memberikan penghargaan atas komitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada Walikota Tangerang Selatan dan PPID Pemerintah Provinsi Banten.

BACA JUGA ;KI Banten Beri Rekomendasi Keterbukaan Informasi ke Pemkab Tangerang

Ketua KI Banten Hilman mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan kali ini, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hilman juga mengajak seluruh badan publik untuk terus meningkatkan layanan informasi publik.

“Pelayanan informasi publik adalah kewajiban, tidak menyelenggarakan pelayanan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh PPID Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, serta yang mejadi narasumber yakni  Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Banten, Nana Subana, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati dan PPID Utama Kota Tangerang Selatan, Fuad. (ris/joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *