Begini Jurus Warga Pandeglang Kelabuhi Polisi di Operasi Zebra

PANDEGLANG;LENSAMETRO- Operasi Zebra Kalimaya 2020 yang dilaksanakan masih digelar polisi hingga 8 November 2020.

Pantauan lensametro.com, terlihat tingkah unik warga Pandeglang sejak operasi tersebut digelar 26 Oktober 2020 tersebut.

Berbagai jurus pengendara pengendara dikerahkan untuk mengelabuhi polisi yang merazia. Mulai putar balik, kejar kejaran sampai jurus seribu alasa saat terjaring razia.

Salah satunya yakni seorang pengendara yang menggunakan sepeda motor N-Max berwarna putih dihentikan petugas karena terlihat di bawah umur.

Petugas meminta untuk pengecekkan surat-surat kendaraan, namun pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan surat Izin Mengemudi (SIM).

Pria berkulit putih dan berbadan tegak dengan tinggi 168 cm ini mengeluarkan sikap arogannya dengan marah dan kesal kepada petugas tidak ingin menilang.

Tak hanya itu ia pun tampak mengeluarkan jurus jitu dengan mengaku kehilangan uang sebesar Rp27 ribu.

“Pak jangan ditilang, duit saya hilang diambil profesor,” ujar pengendara kepada petugas.

Upaya ini nampaknya ia gunakan agar mendapat belas kasih dan dilepas tanpa adanya penilangan atau pembayaran denda.

Terlihat polisi tengah mencoba menenangkan pengendara tersebut agar tidak menimbulkan keramaian di pinggir jalan perempatan Alun-Alun Pandeglang.

Kasat Lantas Polres Pandeglang Iptu Riska Tri Arditia mengungkapkan, operasi zebra Kalimaya 2020 digelar dalam upaya penindakan yang berlaku untuk pelanggaran kasat mata.

Baca Juga ; Kena Deh! 10 Kendaraan Over Muatan di Jalan Raya Serang Terjaring Razia

“Seperti pengendara yang m tidak menggunakan helm, tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman serta kendaraan melawan arus,” ungkap Riska, Rabu (28/10/2020).

Iptu Riska menambahkan, dalam operasi yang digelar Satuan Polisi Lalulintas (Polantas) Polresta Pandegkang ini lebih banyak mengutamakan penegakan sosialisasi ketimbang hukum tilang.

“Juga melakukan tindakan pencegahan pelanggaran,” tukasnya.

Riska mengimbau pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan,” pungkasnya. (oq/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *