Begini Inovasi BPJS Kesehatan di Masa Pandemi

TANGERANG; LENSAMETRO- Di masa pandemi Covid-19. BPJS melakukan terobosan dan inovasi untuk mempermudah pelanggan.

Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Nunki Malahayati T saat menggelar kegiatan bertajuk Ngopi Bareng JKN Bersama Media, Kamis (22/09/2020).

“Kami sudah melakukan penyesuaian untuk penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Karena tidak bisa dipungkiri, meskipun di masa PSBB, masyarakat tetap berbondong-bondong datang ke kantor cabang untuk mendapatkan pelayanan administrasi kepesertaan,” ujar Nunki Malahayati T.

Nunki menjelaskan, salah satu upaya untuk mengurangi terjadinya kerumunan dengan mengubah tampilan alur pelayanan di kantor cabang.

Terang Nunki, sebelum memasuki kawasan kantor cabang, petugas BPJS Kesehatan akan melakukan pengukuran suhu tubuh peserta/calon peserta JKN-KIS yang tentunya wajib menggunakan masker dan jika memenuhi kriteria, dilanjutkan mencuci tangan dengan sabun di tempat yang disediakan.

BPJS Kesehatan pun mengatur posisi
berdiri peserta/calon peserta JKN-KIS yang sedang menunggu untuk mendapatkan pelayanan.

Terang Nunki, BPJS Kesehatan melakukan terobosan untuk membatasi pelayanan administrasi kepesertaan di kantor cabang tanpa melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi.

“Di masa pandemi ini kami dituntut untuk melakukan adaptasi. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi, kami membuka kanal pelayanan administrasi kepesertaan melalui aplikasi WhatsApp,” tutur Nunki.

Terobosan ini dinamakan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). Ada 9 pelayanan yang dapat dilayani melalui Pandawa.

Caranya, peserta/calon peserta dapat mengirimkan format dengan memasukkan kode layanan yang diinginkan. “Untuk Kantor Cabang Tigaraksa, nomor WhatsApp yang dapat dihubungi adalah 081210292667,” imbuhnya.

Menurut Nunki, efek adanya Pandawa ini sangat signifikan. Sehingga jumlah pelayanan tatap muka menjadi sangat berkurang dan sejalan juga dengan jumlah kerumunan turut berkurang.

“Tentunya kendala dalam penerapan Pandawa ini ada karena sebaik apapun suatu sistem pasti akan ada evaluasi. Kami akan berusaha untuk mengatasi kendala-kendala tersebut,” tukasnya.

Jauh sebelum Pandawa dikembangkan, BPJS Kesehatan sudah memiliki kanal pelayanan administrasi tanpa tatap muka.

Kanal-kanal tersebut, antara lain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan CHIKA (Chat Assistant JKN) melalui nomor WhatsApp 08118750400.

“Saat ini Pandawa sudah terintegrasi dengan CHIKA,” terangnya.

Lanjut Nunki, CHIKA adalah mesin yang bisa diakses oleh masyarakat melalui WhatsApp. CHIKA akan memberikan opsi layanan apa saja yang ingin diakses masyarakat. Selanjutnya, untuk Layanan Administrasi akan diberikan pilihan tambahan kantor cabang.

Nantinya layanan administrasi ini akan diteruskan kepada kantor cabang pilihan. Kemudian, masyarakat akan berkomunikasi dengan administrator di masing-masing kantor
cabang pilihan.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan kebijakan berupa Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) yang diberikan hanya bagi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP (Bukan Pekerja) atau dikenal masyarakat sebagai peserta mandiri serta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha (PPU BU) yang usahanya terkena imbas Covid-19.

“Relaksasi Tunggakan ini diberikan bagi peserta yang tunggakan iurannya lebih dari 6 bulan. Program ini berlaku dari bulan Juli sampai dengan Desember 2020, sedangkan untuk pelunasan tunggakan iuran diberi waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” jelasnya.

Baca Juga ; Ratusan Ribu Peserta BPJS PBI Dicabut, Dinkes Bilang Pemprov Kurang Dana

Peserta harus mendaftar untuk mengikuti program ini melalui kanal pendaftaran yang
tersedia. Bagi peserta PBPU dan BP melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Bagi peserta PPU BU, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi E-dabu.

“Pendaftaran hanya dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya. Apabila peserta memenuhi syarat dan ketentuan dan berhasil mendaftar dalam Program Relaksasi Tunggakan ini, peserta hanya membayarkan tunggakan selama 6 bulan dan 1 bulan berjalan untuk status kepesertaannya menjadi aktif,” tukasnya .

Baca Juga ; Hadeuh! 200 Ribu Peserta PBI BPJS di Banten Dinonaktifkan

“Peserta harus melunasi semua tunggakan iurannya agar kepesertaannya menjadi aktif kembali,” imbuhnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *