Begini Cerita Pedagang Keliling yang Tak Dapat JPS di Panongan

TANGERANG; LENSAMETRO- Supri (37) tampak duduk di samping gerobak baksonya yang kosong. Karena sejak Maret 2020 dia tak lagi berjualan.

Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah ini mengaku dirinya tak lagi berjualan sejak adanya larangan acara yang melibatkan orang banyak dan anjuran berdiam di rumah.

Sebab, pria ini berjualan dari satu acara ke acara lainnya seperti acara hajatan dan dangdutan.

“Acara dangdutan dan hajatan kan gak boleh. Kalau saya biasa berjualan di tempat-tempat acara seperti itu. Semenjak ada larangan otomatis saya nganggur,” ujar penjual bakso khas Wonogiri ini saat ditemui di kontrakannya.

Supri mengatakan, perputaran ekonominya saat  ini hanya bertumpu pada istrinya yang masih berkeliling berjualan jamu.

“Kalau saya sudah 12 tahun berjualan bakso. Kalau keliling saat ini juga sepi sekali. Saya pernah seharian hanya habis dua mangkok,” ucapnya kepada lensametro.com, Sabtu (18/04/2020).

Pria yang tinggal di salah satu kontrakan di Kampung Ciakar, Desa Ciakar RT 01/04, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang ini mengaku pernah berencana untuk mudik ke Wonogiri.

“Tapi mudik juga kan dilarang dan akan di karantina 14 hari kalau mudik ke Jawa,” ucapnya.

Saat ditanya terkait bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), Supri mengaku tidak tahu. Karena dirinya belum menerima bantuan tersebut. “Kalau RT minta data KTP dan KK sih ada. Enggak tahu buat apanya. Tapi gak ada bantuan yang sampai,” tukasnya.

Lanjut Supri, saat belum ada korona, dirinya bersama teman teman pedangang lainnya mulai mangkal di acara hajatan atau acara dangdutan mulai sore hingga larut malam.

“Hasilnya ada saja, setiap jualan bisa dapat Rp500 ribu. Tapi gak tentu kadang Rp200 ribu dan Rp300 ribu,” tukasnya.

Terang Supri, sekitar 50 pedagang yang biasa berkeliling di setiap acara dangdutan bersama dirinya semuanya tidak beroperasi. “Semuanya terpaksa nganggur, ucapnya.

Sementara, berdasarkan surat edaran Bupati Tangerang bernomor 471-11/1315-Dinsos/2020 yang ditandatangani Bupati Tangerang dan ditujukan kepada seluruh camat untuk melakukan pendataan masyarakat terdampak Covid-19.

Dalam surat tersebut terdapat 8 kreteria yang berhak untuk mendapat bantuan JPS diantaranya pedagang keliling yang sudah tidak bekerja lagi. Sedangkan delapan kreteria tersebut yakni:

a. Keluarga PDP dan anggotanya yang meninggal karena positif Covid-19.

b. Asisten rumah tangga dan pekerja/karyawan yang di-PHK/dirumahkan.

c. Tukang ojek pangkalan, tukang becak dan sopir angkutan umum yang tidak beroperasi.

d. Pedaganga asongan, pedagang keliling yang tidak bekerja lagi.

e. Tenaga harian lepas seperti tukang bangunan dan buruh.

f. Janda dengan sosial ekonomi yang rentan.

g. Petani, penggarap dan nelayan, dan
h. Penyandang disabilitas. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *