Bawaslu Pandeglang Endus Pengurus Parpol Lolos Seleksi PPK

PANDEGLANG;LENSAMETRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menemukan kader Parpol lolos tahapan seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020.

Komisioner Bawaslu Pandeglang mengatakan, saat memasuki tes wawancara Bawaslu Pandeglang telah merekomendasikan nama-nama yang terindikasi masuk dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol).

“Hari Jumat kemarin kami undang KPU untuk membahas hasil pengawasan rekrutmen PPK. Dari hasil identifikasi kami, menemukan pendaftaran PPK yang namanya memiliki kesamaan nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Nama-nama itu sudah kami rekomendasikan ke KPU Pandeglang untuk ditindaklanjuti,” Kata Karsono, Ketua Kordinator Divisi pengawasan Bawaslu Pandeglang saat ditemui diruang kerjanya, Senin (10/02/2020).

Dalam tahapan seleksi rekrutmen PPK, Bawaslu terus memantau, mulai dari tahapan seleksi administrasi, tes tulis dan tes wawancara yang saat ini sedang berlangsung. Dalam tahapan tersebut, yang mengikuti tes wawancara merupakan sepuluh besar dari setiap kecamatan.

Lanjut Karsono, delapan nama-nama calon PPK tersebut sudah masuk dalam sepuluh besar. Sehingga pihaknya meminta agar KPU supaya  nama-nama yang tercantum dalam Sipol tidak dilantik untuk menjadi PPK.

“Kami meminta agar KPU lebih cermat dalam tahapan terakhir. Jika benar nama tersebut pengurus partai, Jangan sampai nama-nama tersebut tetap masuk jadi penyelenggara pemilu,” pintanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan jika pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap nama calon PPK yang terindikasikan masuk dalam kepengurusan Parpol.

“Hari ini kami sedang melakukan klarifikasi dengan orang yang bersangkutan. Ini kan praduga tak bersalah, khawatir ada nama yang sama. Tapi jika nama-nama ini terbukti maka kami tidak akan loloskan,” kata Ahmadi saat ditemui di kantor KPU Pandeglang.

Menurut Ahmadi, pihak bersangkutan tidak merasa masuk dalam kepengurusan Parpol. Maka harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari partai yang bersangkutan.

“Jika yang bersangkutan tidak merasa, harus mengumpulkan bukti. Seperti dari partai yang bersangkutan bahwa memang bukan pengurus,” imbuhnya. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *