SERANG; LENSAMETRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten mengamankan dua pelajar yang kedapatan membawa daun ganja kering.
Kedua pelajar yang diciduk di kota yang kini populer dengan sebutan ‘Kota Aje Kendor’ ini di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (19/01/2020) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan pada Senin (20/01/2020) kepada awak media membenarkan atas disergapnya dua pelajar oleh Polres Serang.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SMH (18) dan AFM keduanya merupakan Pelajar yang berlamat di Walantaka, Kota Serang.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga dua pemuda sering sering jual dan konsumsi narkoba. Mendapat tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dan penangkapan,” ungkap AKBP Indra Gunawan.
Saat di lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering di saku celana bagian belakang sebelah kiri tersangka AFM.
“Tidak perlawanan saat penangkaoan ke tersangka di salah satu Saung Kampung Cigoong,” imbuh Indra
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika jenis tanaman dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna melakukan pemeriksaan lebih. (ril/joe)