Babat Ratusan Pohon Pisang Warga, Pak RW Di Cilegon Dipersoalkan

CILEGON; LENSAMETRO— Seorang warga Lingkungan Kruwuk Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Grogol, Tukiman merasa kecewa lantaran ratusan pohon pisang yang telah ia tanami diratakan oleh oknum Ketua RW setempat beberapa bulan yang lalu. Pihak keluarga telah melakukan upaya persuasif melaporkan kejadian ini ke RT dan Lurah setempat, namun belum mendapatkan solusi.

Akhirnya, ia pun meminta bantuan kepada Lembaga Swadaya Gappura untuk mengatasi permasalahan yang dianggap tak kunjung usai.

“Padahal kalau mau mengatasi banjir yang diratakan sampahnya bukan pohon pisang.  parahnya belum ada izin dari yang punya,” ujar Tukiman kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Menurut Tukiman, lahan yang ditanami ratusan pohon pisang itu diketahui telah diratakan saat ia hendak menengok kondisi di lahan tersebut. Sontak, ia pun terkejut melihat ratusan pohon pisang miliknya telah tumbang alias rata dengan tanah.

Tukiman mendapatkan informasi bahwa yang melakukan tersebut adalah oknum ketua RW setempat. Sehingga ia mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan alasan d ratakannya ratusan pohon pisang tersebut tanpa musyawarah terlebih dahulu.

“Kenapa pohon itu dihabiskan semua, itu kan lahan garapan saya dan sudah puluhan tahun digarap, pohon itu juga buat makan sehari-hari saya. Kalau lagi panen warga sekitar ikut merasakan, daunnya juga bisa dimanfaatkan warga secara cuma-cuma,” ungkapnya.

Lebih lanjut, usai penumbangan pohon tersebut, pihaknya langsung menghubungi RW melalui telepon. Beberapa hari kemudian, oknum Ketua RW tersebut mendatangi rumahnya meminta maaf dan mengakui kesalahan dan sepakat akan mengganti ratusan pohon pisang tersebut. Namun hingga saat ini, niatan untuk mengganti ratusan pohon pisang tak kunjung dilakukan sehingga Tukiman terpaksa mengadukan persoalan tersebut kepada Ketua Lembaga Swadaya Gappura.

“Memang dulu sempat ngasih uang lewat perantara, karena nilainya ga sebanding saya tolak dengan halus. Saya nunggu agar yang bersangkutan bisa menjelaskan langsung tanpa perantara. Agar tidak salah persepsi, tapi ini kan nggak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Gappura Husen Saidan mengatakan, apa yang di lakukan oleh RW merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Seharusnya yang bersangkutan melakukan musyawarah terlebih dahulu jika hendak melakukan sesuatu utamanya yang berkaitan dengan hak warganya.

“Tindakan yang dilakukan itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan, apalagi mereka sudah saling kenal dan yang bersangkutan seorang Ketua Rukun Warga di lingkungan itu,” katanya.

Sementara itu RW 07 Taufiqurrohman Lingkungan Tegal Wangi Krukuk, saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan penjelasan dan mengatakan akan menghubungi siang ini.

“Nanti dikabarin usai zuhur,” tutupnya. (one/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *