Babak Baru Kasus PKH di Tigaraksa, Siapa Lagi Yang Akan Diperiksa?

TANGERANG, LENSAMETRO— Ribuan saksi telah rampung diperiksa para penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait kasus dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa.

Para penyidik telah memeriksa seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai saksi sebanyak 3.600 orang PKM PKH.

“Hari ini pemeriksaan saksi terakhir. Ada 3.600 KPM telah kami periksa,” ungkap Kajari Kabupaten Tangerang (Kejari) melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana, Selasa (15/12/2020).

Nana memaparkan, pihaknya sudah mengantongi unsur adanya tindak pidana korupsi pada kasus PKH.

Ia pun masih menunggu jadwal pemeriksaan selanjutnya yang melibatkan pihak terkait dalam kasus ini.

“Ada beberapa pihak yang akan menjalani pemeriksaan selanjutnya, baik dari pihak dinas, bank dan maupun KPM. Siapa yang dipanggil duluan kita belum pastikan,” jelasnya.

Ia menuturkan, dalam kasus ini ada warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), namun tidak menerima dana dan tidak memegang buku tabungan dan kartu ATM selama 2018 hingga 2019.

Kemudian, kata dia, ditemukan juga warga yang terdaftar sebagai KPM, tetapi tidak menerima sejumlah uang secara utuh, alias uangnya dipotong oleh oknum.

“Harusnya keluarga yang mendapat bantuan program PKH ini, memegang sendiri ATM dan buku tabungannya. Serta mencairkan sendiri di bank yang sudah ditunjuk” tandasnya.

Nana memaparkan, tim penyidik menemukan adanya unsur kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan dana PKH dalam bentuk uang.

Jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar, hasil telaah data kucuran anggaran kepada KPM. Diketahui, besaran PKH yang diterima setiap keluarga di 2018 sama rata yakni mencapai Rp1,89 juta per tiga bulan, yang disalurkan melalui transfer bank ke rekening milik penerima.

Di mana pencairan tahap I sampai III diberikan Rp500 ribu setiap kalinya dan pada tahap IV diberikan Rp390 ribu.

Kemudian di 2019, setiap keluarga penerima manfaat PKH mendapat bantuan pokok sebesar Rp550 ribu setiap tahun. Jumlah ini berbeda, ketika penerima PKH tinggal di daerah sulit, di mana menerima Rp1 juta per tahun.

Bantuan pokok ini diberikan pada pencairan tahap pertama. Lalu, ada komponen lain yang bisa menambah jumlah uang yang diterima KMP. Antaranya, keberadaan ibu hamil atau anak balita, lansia, anggota keluarga dengan disabilitas. Kemudian, jumlah anak yang bersekolah di SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga ; Dugaan Penggelapan Dana PKH di Tigaraksa Capai Rp3,5 Miliar, Calon Tersangka Siap-Siap

Berdasarkan Permensos RI Nomor 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan, terdapat beberapa pejabat yang masuk kedalam tim koordinasi teknis yang bertanggung jawab penuh dalam proses penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di daerah.

Pada Pasal 28 disebutkan bahwa tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota diketuai oleh kepala badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) kabupaten/kota.

Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris yang menjabat sebagai kepala dinas sosial (Dinsos) di masing-masing daerah kabupaten/kota. Sebagai Tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota, mereka ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *