Asyik! Jelang Lebaran, Dana Desa Bakal Cair Rp400 Juta Per Desa

TANGERANG; LENSAMETRO- Jelang lebaran,  Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) akan mencairkan dana desa denga alokasi sebesar Rp294.113.666.000 atau sekitar Rp400 juta per desa yang akan mendapatkan dana desa tahap awal tersebut.

Informasi yang dihimpun, selain dana desa, pada tahun 2020 ini, Pemkab Tangerang juga akan mengalokasikan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp206 Miliar.

Kabid pembangunan Desa pada DPMPD Juhri melalui stafnya Dikdik kepada wartawan membenarkan imformasi tersebut.

Menurutnya, Pemdes akan mencairkan dana desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014, Permendes Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Dana Desa Tahun 2019, Permenkeu Nomor : 205/PMK.07/2019, Perbup Nomor 4 Tahun 2020.

“Pagu Dana Desa tahun 2020 rata-rata setiap desanya akan menerima di atas Rp1 Miliar, untuk tahap pertama 40 persen, rata-rata memperoleh dana desa diatas Rp400 juta,” terangnya.

Dikdik mengatakan, mekanisme dan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yakni  disalurkan dari RKUN ke rekening desa setelah KPPN setempat menerima Perda tentang APBD dan Perbup Tentang Dana Desa serta Perdes Tentang APB Desa, untuk Dana Desa Penyaluran ke Desa di Bagi tiga Tahap.

“Tahap pertama cair 40 persen,  setelah desa menyerahkan peraturan desa tentang APBDes kepada Bupati melalui DPMPD, “tutupnya.

Diinformasikan, dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut diperuntukan bagi 246 desa di Kabupaten Tangerang. Pada tahap pertama ini, baru 82 desa yang sudah siap mencairkan dana desa tersebut.(krm/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *