Aparat Gabungan Gelar Operasi Penertiban Atribut FPI di Tangerang

TANGERANG, LENSAMETRO- Polisi dari Polresta Tangerang, Polda Banten menyisir sejumlah lokasi guna menertibkan atribut berlogo Front Pembela Islam (FPI).

Penertiban dari aparat gabungan di Kabupaten Tangerang ini menyusul SKB 6 Menteri yang melarang organisasi tersebut di Negera Indonesia.

Dalam operasi tersebut, polisi bersama TNI dari Kodim 0510/Trs melakukan penyisiran baliho/spanduk dan selebaran yang berbau FPI di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, Rabu (30/12/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Danmen 1 Pasukan Pelopor Brimob Kombes Pol Reeza Heras Budi Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardisentosa turun langsung dalam operasi tersebut.

“Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan sejumlah spanduk FPI. Kemudian kami turunkan,” ujar Ade.

Ade mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

Lanjut Ade, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

BACA JUGA ; FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

“Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang,” terang Ade.

Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Selain itu, Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.

“Kami pastikan akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (ril/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *