LENSAMETRO – Anggota DPRD Pandeglang Iing Andri Supriadi menyesalkan sikap Bawaslu Pandeglang menertibkan spanduk dan alat peraga sosialisasi yang berisikan gambar Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Irna Narulita-Tanto Warsono Arban. Soalnya kata Iing, penertiban tersebut dinilai dilakukan berlebihan.
“Kami mendukung Bawaslu melakukan penertiban karena sudah sesuai aturan perundang-undangan. Namun kalau sampai penertiban itu merusak fisik alat sosialisasi dengan cara memotong ya sangat keterlaluan. Kami juga dapat laporan foto bupati dan wakil bupati yang menempel disalah satu kantor desa dicopot,” kata Iing, dikutip resonansi.id, Sabtu (26/9/2020).
Dikatakan Iing, Bupati dan wakilnya statusnya hanya cuti sementara bukan habis masa jabatan. “Saya selaku anggota legislatif kecewa dengan Bawaslu yang terkesean melebihi batas kewenanganya. Kalaupun mau ada penurunan foto bupati du ruang kantor harus diawali surat pemberitahuan terlebih dahulu agar instansi yg bersangkutan yang menertibkan dalam waktu 1x 24 jam. Kalau tidak diindahkan juga bersurat kembali sampai 3 kali. Kalau bandel baru ditertibkan secara persuasif oleh Bawaslu dan jajarannya,” bebernya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Pandeglang Agus Amin Mursalin menyangkan penurunan spanduk yang dipasang lembaga karena berisi foto bupati dan wakil bupati. “Setahu saya yang harus diturunkan hanya APK dan APS politik. Kalau sosialisasi lembaga ya gak boleh. Bawaslu harusnya memahami aturan,” kata Agus.
Soal adanya informasi foto bupati dan wakil bupati diturunkan di kantor desa, Agus juga mengaku kecewa. “Bupati dan wakil statusnya cuti bukan habis masa jabatan. Kalaupun akan diturunkan harus disosialisasikan dulu agar tidak gaduh dan lembaga pengawas tetap bisa menjaga profesionalitasnya.” (Red)