Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP ‘Nyasar’ ke DPRD Kabupaten Tangerang

TANGERANG, LENSAMETRO.com – Seratusan mahasiswa dari berbagai elemen di Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digulirkan di Senayan.

Koordinator Aksi Ahmad Safrizal mengatakan, berbagai elemen mahasiswa di Kabupaten Tangerang baik organisasi intra dan ekstra kampus.

“Semua satu suara, menuntut agar draft RKUHP segera dipublikasikan, ” ucapnya.

Koordinator Aliansi, Ahmad Saepul Bahri masyarakat juga harus tahu tentang draft RKUHP sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.

 

“Undang-Undang tersebut jelas menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, serta  mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, ” jelasnya.

Aksi mahasiswa di kantor DPRD Kabupaten Tangerang/Yusuf Naufal

Saepul berpendapat, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menekankan setiap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Di lokasi yang sama, salah satu orator  Abu Rizal Sidik menekankan jika dalam 7 x 24 jam tidak ada tanggapan dari DPRD Kabupaten Tangerang, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi masa yang lebih banyak.

“Pergerakan ini memberikan gambaran pada publik secara luas dan terkhusus Kabupaten Tangerang bahwasananya giroh pergerakan para mahasiswa dan nalar kritis masih hidup,” imbuhnya. (yus/and)