Aksi Mahasiswa di Depan Kampus UIN Banten Berujung ke Ranah Hukum, 14 Orang Diamankan

BANTEN; LENSAMETRO- Aksi rusuh mahasiswa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law berujung rusuh di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kampus UIN Banten, Kota Serang berujung ke ranah hukum.

Lantaran 14 orang diciduk polisi dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dari Polda Banten.

Perlu diketahui, aksi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang mengatasnamakan Aliansi Geger Banten  yang semula damai berujung rusuh.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa Bentrok dengan aparat kepolisian setelah pihak kepolisian meminta mahasiswa membubarkan aksinya setelah melewati batas waktu, Selasa (6/10/2020) malam.

Baca Juga ; Bentrok Mahasiswa dan Polisi Pecah di Serang, Kampus UIN Banten Dijaga Ketat

Akibat aksi ricuh tersebut, sejumlah mahasiswa dan 3 orang anggota polisi terluka dan menjalani perawatan.

“Unjuk rasaya dilaksanakan sore hari jam setengah 4 menjelang aktivitas masyarakat berakhir, menutup jalan pula, tanpa izin pula dihimbau untuk membubarkan diri bandel bahkan sampai jam 7 malam,” ujar Irjen Pol Fiandar, Kapolda Banten, Rabu (7/10/2020).

Terang Kapolda, kemudian pihak kepolisian melakukan pembubaran aksi yang dibalas dengan perlawanan dengan pelemparan batu dan mercon.

Baca Juga ; Karo Ops Polda Banten Terluka Kena Lemparan Batu Mahasiswa di Depan Kampus UIN

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan memproses hukum 14 orang yang telah diamankan tersebut, sebanyak 9 orang dari mahasiswa, 3 orang pelajar dan 2 orang pedagang.

“Masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait peran ke 14 orang tersebut,” tandasnya.

“Mereka juga kemarin minta temannya di bebaskan kita gak kasih bebas. Kalau dibebaskan jadi preseden buruk ke depan nanti alah dibebasin lagi, dibebasin lagi. Gak ada,” tambahnya.

Lanjut Kapolda, dirinya telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi kelompok anarko dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang menamakan aliansi ‘Geger Banten’ tersebut.

“Kalau dilihat aksi mahasiswa ada pelajar dan non pelajar indikasi itu ada tapi masih kita dalami kepastiannya melalui Diektorat Reserse Kriminal Umum,” ucapnya.

Sementara, 14 orang  yang diamankan statusnya belum ditetapkan tersangka. Karena  masih dalam proses pemeriksaan.

“Selama unsur pasal memenuhi perbuatan mereka dan mereka diyakini sebagai pelakunya kita akan proses dan kita teruskan ke persidangan,” tukanya. (kir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *