Akhirnya Polda Banten Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak

SERANG; LENSAMETRO – Setelah cukup lama mendalami kasus penambangan pasca kunjungan Persiden RI ke lokasi banjir dan longsor di Lebak.

Akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak, Banten.

Ke empat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin pada Sabtu (07/03/2020) mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan  jumlah tersangka akan bertambah.

“Kami concern untuk menyelesaikan perkara ini. Dan akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim (Polri). Saya dan Tim akan bekerja keras menuntaskan perkara ini, ” ujar Nunung kepada wartawan.

Nunung menyampaikan, untuk menetapkan tersangka, pihaknya menilai dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli.

“Kami kira sudah cukup bukti untuk menetapkan empat tersangka, sehingga polisi tidak perlu menunggu keterangan tersangka, yang masih terus kami buru,” pungkasnya. (rim/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *