Aih! Ada Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Tegal Wangi Menes

PANDEGLANG;LENDAMETRO – Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  Desa Tegal Wangi, Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang diduga ada pungutan liar (pungli).

Hal itu terungkap, lantaran warga yang hendak mendaftar pada PTSL di desa tersebut  dimintai sejumlah uang dengan besaran sampai Rp300 ribu per bidang.

Dugaan pungli ini diungkapkan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang.

“Dari 10 warga di desa tersebut saat kami tanya mengaku dipungu Rp300 ribu per buku sertifikat,” ungkap Yandi, Jumat (28/02/2020).

Papar Yandi,  masyarakat dengan didampingi oleh Pengurus PMII Cabang Pandeglang akan melaporkan hal ini ke penegak hukum sesuai dengan hasil investigasi pihaknya di lapangan.

“Adanya dugaan pungutan PTSL di luar ketentuan SKB 3 Menteri harus di usut tuntas. Karena merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sekretaris PMII Pandeglang Arda menambahkan,  BPN seharusnya tidak hanya sebatas memberikan sosialisasi. Tetapi juga h bisa memberikan solusi agar tidak ada praktek merugikan di lapangan.

“Kami meminta pihak penegak hukum baik Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pandeglang untuk segera mengusut persoalan ini,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Tegal Wangi, Kiki membantah adanya dugaan Pungli pada program PTSL  di desa yang dia pimpin.

Menurutnya, Pemdes Banjarwangi sudah menjalankan program PTSL sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Tidak ada, kami tidak pernah mengarahkan terhadap siapapun untuk memungut biaya melebihi dari Rp150 ribu,” bantah Kiki.

Kiki juga mempersilahkan kepada lembaga manapun untuk mengkroscek ulang dugaan Pungli ke masyarakat yang mengajukan program PTSL.

“Silahkan dikonfirmasi ke masyarakat, kami sangat terbuka,” pungkasnya. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *