Ada Revisi, Sidang Gugatan Pemindahan RKUD ke Bjb Ditunda

BANTEN; LENSAMETRO— Sidang perkara gugatan di Pengadilan Negeri Serang terkait  pemindahan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditunda.

Lantaran, penggugat mencabut gugatan untuk melakukan revisi terkait gugatan terhadap kebijakan Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bjb.

Salah satu penggugat Ojat Sudrajat mengaku pencabutan gugatannya tersebut lantaran akan ada revisi dan penambahan tergugat.

“Saya minta waktu, bukannya kendor. Ada gugatan baru, dan ada revisi. Bahkan Ada beberapa tambahan, salah satu tergugat yang akan kita masukan,” ucapnya saat konferensi pers di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Rabu (24/06/2020).

Baca Juga : Kisruh Bank Banten Berujung Gugatan dari Masyarakat Sampai Akademisi Untirta

Ia menambahkan, dalam gugatan tersebut akan menyertakan PT Banten Global Development (BGD) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.

“Ada tambahan gugatan dari PT BGD, selaku yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten. Kami juga menduga ada kerugian lain terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp179 miliar,” ungkapnya.

Sebelum ada penambahan PT BGD, tergugat diantaranya Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten sebagai tergugat kedua, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten. Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB.

Merespon hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro menganggap jika hal tersebut membuktikan materi pihak penggugat lemah.

“Dengan adanya pencabutan gugatan tersebut membuktikan bahwa gugatan ini mengandung cacat formal yuridis, materi gugatannya lemah. Meski hal tersebut diperbolehkan.

Maka, kata dia, saat ini penggugat menyadari bahwa gugatannya mengandung kelemahan.

Baca juga : WH Siap Pasang Badan Layani Gugatan Bank Banten

“Seharusnya jika mereka yakin dengan materi gugatan, maka lanjutkan saja. Tapi jika mereka mau mengajukan gugatan kembali, kami terima dan memberikan keleluasaan kepada penggugat,” pungkasnya. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *