Ada Resepsi Pernikahan di Aula Masjid Al-Amjad, MUI Mana MUI?

TANGERANG; LENSAMETRO- Resepsi pernikahan di aula Masjid Al-Amjad Tigaraka mendapat perhatian dari masyarakat, Sabtu (21/03/2020).

Hal itu menyusul atas larangan sholat Jumat di masjid tersebut pasca seruan dari MUI Kabupaten Tangerang.

“Sholat Jumat dilarang, tapi pelaksanaan sewa aula buat resepsi malah jalan terus,” ketus Subandi, salah seorang warga kepada wartawan.

Ia berharap, pengelola aula dan DKM Masjid Al-Amjad dievaluasi. Lantaran bertolak belakang dari seruan MUI yang melarang masjid digunakan untuk sholat jamaah atau sholat Jumat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang KH Nur Alam Jaelani mengatakan, hal tersebut bukan ranah dari MUI Kabupaten Tangerang terkait resepsi di aula Masjid Al-Amjad.

“Punten, hal itu di luar ranah MUI, jadi pertimbangan dan teknis pelaksanaanya MUI tidak ikut campur,” ujar KH Nur Alam Jaelani kepada lensametro.com.

Ia menyarankan agar langsung menanyakan kepada bagian pengelola Aula tersebut. Selain itu, Kiai yang kerap menjadi Imam di Masjid Alamjad ini juga enggan menanggapi terkait apakah DKM Masjid Al-Amjad akan dievaluasi.

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dirinya telah  mengintruksikan agar tidak kegiatan yang berpotensi mengundang orang banyak seperti resepsi, peringatan keagaaman dan berbagai acara yang berpotensi penyebaran virus corona.

“Sudah dikasih himbauan,” tukasnya.

Selain itu, politisi Golkar ini telah mengeluarkan imbauan terbaru agar warga Kabupaten Tangerang berdiam di rumah. Bahkan dirinya mengharuskan sejumlah ASN bekerja dari rumah.

Sebelumnya diberitakan, Dalam upaya mengantisipasi wabah virus corona. MUI Kabupaten Tangerang mengeluarkan seruan agar masyarakat tidak melakukan sholat Jumat di Masjid Jami (Agung).

“Termasuk di Masjid Agung Al-Amjad tidak ada sholat Jumat hari ini,” ujar KH Nur Alam Jaelani, Imam Masjid Al-Amjad kepada lensametro.com, Jumat (20/03/2020).

KH Nur Alam yang juga sekretaris MUI Kabupaten Tangerang larangan sholat Jumat di masjid untuk meminimalisir wabah corona atau covid-19.

Lanjutnya seruan tersebut berdasarkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19 dan hasil Rapat koordinasi dengan institusi yang berkompeten.

Selain itu, pada hari yang sama relawan PMI Kabupaten Tangerang juga melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan sudut-sudut masjid di Al-Amjad termasuk di aula yang saat ini digelar resepsi pernikah sejak tadi pagi hingga pukul 15.00 Wib. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *