Telat Bayar PDAM? Simak Besaran Denda dan Penjelasan Lengkapnya

Redaksi Lensametro
22 Sep 2025 10:04
4 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Membayar tagihan air PDAM tepat waktu adalah kewajiban setiap pelanggan. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang menunda atau bahkan lupa membayar tagihan air bulanan. Pertanyaannya, berapa denda telat bayar PDAM jika hal ini terjadi? Apakah ada sanksi tertentu jika keterlambatan dilakukan berbulan-bulan?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai besaran denda, sanksi yang berlaku, hingga batas waktu pembayaran PDAM setiap bulan.

Besaran Denda dan Sanksi Umum

Setiap PDAM di Indonesia memiliki aturan masing-masing mengenai denda keterlambatan. Namun secara umum, denda diberlakukan untuk menjaga kedisiplinan pelanggan agar layanan air bersih tetap berjalan lancar.

Beberapa ketentuan umum yang biasanya berlaku:

  • Telat 1 bulan → pelanggan dikenakan denda administrasi dengan nominal tertentu.
  • Telat 2–3 bulan → layanan bisa diputus sementara sampai tagihan dan denda dibayar lunas.
  • Telat lebih dari 3 bulan → sambungan air bisa dicabut permanen, dan pelanggan wajib membayar biaya pemasangan ulang.

Sanksi ini diberlakukan bukan untuk memberatkan pelanggan, tetapi untuk menjaga kelancaran operasional PDAM dalam menyediakan layanan air bersih.

Berapa Denda Telat Bayar PDAM?

Nominal denda keterlambatan biasanya berbeda di tiap daerah, tergantung kebijakan PDAM masing-masing. Namun, rata-rata denda berkisar:

  • Rp5.000 – Rp15.000 per bulan untuk kategori rumah tangga.
  • Rp20.000 – Rp50.000 per bulan untuk kategori usaha atau industri kecil.
  • Rp50.000 ke atas untuk pelanggan skala besar (industri dan komersial).

Denda ini bersifat akumulatif. Artinya, semakin lama pelanggan menunda pembayaran, semakin besar jumlah yang harus dilunasi.

Contoh Besaran Denda (Bervariasi per Daerah)

Agar lebih jelas, berikut contoh kebijakan denda di beberapa PDAM daerah (sebagai gambaran umum):

PDAM Tirtarangga

Rp 7.500,- per bulan untuk denda, dan ada biaya pembukaan serta biaya penyambungan kembali jika sambungan diputus.

PDAM Tirta Asasta Depok

Denda bisa mencapai 10% dari biaya pemakaian jika terlambat bayar lebih dari batas waktu, dan akan dikenakan sanksi penyegelan/pembongkaran instalasi meter air.

PDAM Jayapura

Besaran denda bervariasi dari Rp 10.000,- hingga Rp 130.000,- tergantung jenis layanan.

Contoh ini menunjukkan bahwa tidak ada standar nasional tunggal, sehingga pelanggan harus mengetahui aturan yang berlaku di wilayahnya masing-masing.

Cara Mengetahui Denda yang Berlaku

Untuk memastikan besaran denda di wilayah Anda, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan:

  1. Cek di aplikasi Simpel TKR
    Pelanggan Perumdam Tirta Kerta Raharja dapat langsung melihat jumlah denda dan tagihan yang belum dibayar melalui aplikasi ini.
  2. Kunjungi website resmi PDAM
    Beberapa PDAM menampilkan informasi tarif dan denda di laman resmi mereka.
  3. Datang ke loket PDAM
    Jika ingin penjelasan detail, pelanggan bisa menanyakan langsung ke petugas.
  4. Cek struk tagihan
    Pada beberapa PDAM, struk tagihan mencantumkan nominal denda jika ada keterlambatan.

Dengan cara ini, pelanggan bisa memastikan nominal yang harus dibayar tanpa perlu menebak-nebak.

Berapa Bulan Tidak Bayar PDAM akan Diputus?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelanggan. Jawabannya: umumnya setelah 2–3 bulan tidak membayar, layanan air akan diputus sementara. Jika keterlambatan berlanjut hingga 3 bulan atau lebih, sambungan bisa dicabut permanen.

Untuk penyambungan kembali, pelanggan harus melunasi seluruh tunggakan beserta dendanya, plus membayar biaya pemasangan ulang yang nilainya bisa lebih besar dari denda bulanan.

Bayar PDAM Paling Telat Tanggal Berapa?

Setiap PDAM memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda. Namun secara umum:

  • Tagihan keluar tanggal 1–5 setiap bulan.
  • Batas akhir pembayaran sekitar tanggal 20–25.

Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, pelanggan akan otomatis dikenakan denda. Oleh karena itu, sebaiknya segera melunasi tagihan begitu keluar agar tidak menumpuk.

Gunakan Aplikasi SIMPEL TKR untuk Bayar Tepat Waktu

Daripada menunda hingga terkena denda, pelanggan sebaiknya memanfaatkan kemudahan digital. Aplikasi SIMPEL TKR hadir sebagai solusi resmi dari Perumdam Tirta Kerta Raharja untuk mengelola kebutuhan air bersih.

Dengan SIMPEL TKR, Anda bisa:

  • Mengecek jumlah tagihan dan denda secara real time.
  • Membayar tagihan PDAM langsung dari smartphone.
  • Melihat riwayat pembayaran yang sudah dilakukan.
  • Mengajukan pemasangan baru secara praktis.

Unduh aplikasi Simpel TKR sekarang di Play Store. Jangan biarkan denda menumpuk, bayar tagihan PDAM lebih mudah, cepat, dan aman hanya dengan satu aplikasi.

Berapa denda telat bayar PDAM? Nominalnya berbeda-beda di tiap daerah, umumnya mulai dari Rp5.000 per bulan untuk rumah tangga, hingga puluhan ribu untuk kategori usaha atau industri. Jika keterlambatan mencapai 2–3 bulan, layanan air bisa diputus sementara, bahkan dicabut permanen jika tidak segera dilunasi.

Untuk menghindari denda, sebaiknya bayar tagihan PDAM sebelum tanggal 20–25 setiap bulannya. Manfaatkan aplikasi SIMPEL TKR untuk cek tagihan, mengetahui jumlah denda, sekaligus membayar langsung dari smartphone.

Dengan membayar tepat waktu, Anda tidak hanya menghindari beban tambahan, tetapi juga ikut menjaga kelancaran layanan air bersih untuk seluruh masyarakat. [LM]