KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Membayar tagihan air PDAM tepat waktu adalah kewajiban setiap pelanggan. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang menunda atau bahkan lupa membayar tagihan air bulanan. Pertanyaannya, berapa denda telat bayar PDAM jika hal ini terjadi? Apakah ada sanksi tertentu jika keterlambatan dilakukan berbulan-bulan?
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai besaran denda, sanksi yang berlaku, hingga batas waktu pembayaran PDAM setiap bulan.
Setiap PDAM di Indonesia memiliki aturan masing-masing mengenai denda keterlambatan. Namun secara umum, denda diberlakukan untuk menjaga kedisiplinan pelanggan agar layanan air bersih tetap berjalan lancar.
Beberapa ketentuan umum yang biasanya berlaku:
Sanksi ini diberlakukan bukan untuk memberatkan pelanggan, tetapi untuk menjaga kelancaran operasional PDAM dalam menyediakan layanan air bersih.
Nominal denda keterlambatan biasanya berbeda di tiap daerah, tergantung kebijakan PDAM masing-masing. Namun, rata-rata denda berkisar:
Denda ini bersifat akumulatif. Artinya, semakin lama pelanggan menunda pembayaran, semakin besar jumlah yang harus dilunasi.
Agar lebih jelas, berikut contoh kebijakan denda di beberapa PDAM daerah (sebagai gambaran umum):
Rp 7.500,- per bulan untuk denda, dan ada biaya pembukaan serta biaya penyambungan kembali jika sambungan diputus.
Denda bisa mencapai 10% dari biaya pemakaian jika terlambat bayar lebih dari batas waktu, dan akan dikenakan sanksi penyegelan/pembongkaran instalasi meter air.
Besaran denda bervariasi dari Rp 10.000,- hingga Rp 130.000,- tergantung jenis layanan.
Contoh ini menunjukkan bahwa tidak ada standar nasional tunggal, sehingga pelanggan harus mengetahui aturan yang berlaku di wilayahnya masing-masing.
Untuk memastikan besaran denda di wilayah Anda, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan:
Dengan cara ini, pelanggan bisa memastikan nominal yang harus dibayar tanpa perlu menebak-nebak.
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelanggan. Jawabannya: umumnya setelah 2–3 bulan tidak membayar, layanan air akan diputus sementara. Jika keterlambatan berlanjut hingga 3 bulan atau lebih, sambungan bisa dicabut permanen.
Untuk penyambungan kembali, pelanggan harus melunasi seluruh tunggakan beserta dendanya, plus membayar biaya pemasangan ulang yang nilainya bisa lebih besar dari denda bulanan.
Setiap PDAM memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda. Namun secara umum:
Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, pelanggan akan otomatis dikenakan denda. Oleh karena itu, sebaiknya segera melunasi tagihan begitu keluar agar tidak menumpuk.
Daripada menunda hingga terkena denda, pelanggan sebaiknya memanfaatkan kemudahan digital. Aplikasi SIMPEL TKR hadir sebagai solusi resmi dari Perumdam Tirta Kerta Raharja untuk mengelola kebutuhan air bersih.
Dengan SIMPEL TKR, Anda bisa:
Unduh aplikasi Simpel TKR sekarang di Play Store. Jangan biarkan denda menumpuk, bayar tagihan PDAM lebih mudah, cepat, dan aman hanya dengan satu aplikasi.
Berapa denda telat bayar PDAM? Nominalnya berbeda-beda di tiap daerah, umumnya mulai dari Rp5.000 per bulan untuk rumah tangga, hingga puluhan ribu untuk kategori usaha atau industri. Jika keterlambatan mencapai 2–3 bulan, layanan air bisa diputus sementara, bahkan dicabut permanen jika tidak segera dilunasi.
Untuk menghindari denda, sebaiknya bayar tagihan PDAM sebelum tanggal 20–25 setiap bulannya. Manfaatkan aplikasi SIMPEL TKR untuk cek tagihan, mengetahui jumlah denda, sekaligus membayar langsung dari smartphone.
Dengan membayar tepat waktu, Anda tidak hanya menghindari beban tambahan, tetapi juga ikut menjaga kelancaran layanan air bersih untuk seluruh masyarakat. [LM]