KAB. TANGERANG-, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengintruksikan satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Intruksi itu disamping melalui Surat Nomor B/400. 3.5.5/4388/VIII/Disdik/2025 tertanggal 31 Agustus 2025 tentang Imbauan Pelaksanaan PJJ.
Surat yang ditujukan kepada satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang itu, berisi intruksi berdasarkan kondisi yang terjadi belakangan.
“Melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) sesuai ketentuan dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan belajar bagi seluruh warga sekolah menggunakan PJJ mulai Senin s.d. Kamis, 1-4 September 2025,” bunyi isi surat itu pada poin pertama.
Surat Nomor B/400. 3.5.5/4388/VIII/Disdik/2025 tertanggal 31 Agustus 2025 tentang Imbauan Pelaksanaan PJJ
Pada poin kedua, diinstruksikan agar meningkatkan pengawasan kepad murid dan PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) guna menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
“Mengimbau kepada seluruh warga sekolah untuk bijak dalam menggunakan media sosial sehingga dapat mendukung kondusifitas di masyarakat,” bunyi pada poin ketiga.
Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana.