987 Gram Sabu dan 298 Kilo Ganja Dimusnahkan Pakai Alat Beginian di Banten

SERANG; LENSAMETRO— Sebanyak 989,7 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional  (BNN) Provinsi Banten, Rabu (22/07/2020).

Pemusnahan barang haram tersenut mengunakan mesin Incinerators boiler di halaman kantor BNN Provinsi Banten. Selain sabu, ganja seberat  298 kilo gram juga dimusnahkan.

“Barang haram tersebut hasil dari pengungkapan kasus pada bulan Juni kemarin yang melibatkan empat pelaku,” ungkap Brigjen Pol Tantan Sulistiyana, Kepala BNN Provinsi Banten.

Baca Juga : 6 Karung Ganja Seberat 298 Kg Diamankan di Jalan Raya Merak Banten

Ia menjelaskan, empat pelaku yang dimaksuf, yakni kurir sabu MD (21) dan SH (24) yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian kurir ganja GS (27) dan NP (26) yang ditangkap di pintu keluar pintu Tol Merak

“Motif pelaku kurir sabu yakni menyembunyikan di dalam sepatu. Sedangkan kurir ganja ditangkap di mobil pengangkut buah alpukat,” tukasnya.

Terang Tantan, wilayah Provinsi Banten menjadi tempat transit barang haram.

Baca Juga : DirjenPAS Ajak BNN dan Polri Ungkap Bisnis Haram Narkoba Jaringan Lapas

“Para kurir sabu akan mendapatkan upah Rp20 juta sementara untuk kurir ganja akan diberikan upah Rp25 juta kalau sudah lewat Banten,” tukasnya.

Atas perbuatanya, para kurir terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *