664 Napi di Rutan Klas I Tangerang Diganjar Remisi, Dominasi Kasus Pencurian dan Narkoba

TANGERANG; LENSAMETRO— Ratusan Napi di Rutan Klas I Tangerang mendapat remisi di Hari HUT RI ke-75, Senin (17/08/2020).

Ratusan Warga Binaan (WB) di Rutan yabg terletak di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang diberikan remisi lantaran dinilai berprilaku baik dan disiplin selama menghuni rutan. Tidak hanya remisi, satu tahanan bebas murni di hari kemerdekaan RI tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Negeri Klas I Tangerang David M.P. Sipahutar mengungkapkan, sebanyak 664 narapidana mendapat remisi.

Tahanan tersebut terdiri dari  521 napi dengan kasus pidana umum (pidum) dan 143 napi dengan kasus pidana khusus (pidsus).

“Deminan dari tahanan yang mendapat remisi yakni kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap David kepada wartawan.

Terkait tahanan bebas murni, ia mengungkapkan karena masa tahanan untuk salah satu napi tersebut sudah habis setelah ditambahkan remisi.

Baca Juga : Baru Bebas Dari Bui, Mantan Terpidana Kasus Suap Bank Banten Ditahan Lagi

David menambah, warga binaan tersebut mendapat potongan masa tahanan setelah menjalani penahanan enam bulan masa pidana. Setelah enam bulan pertama, lanjut dia, mereka mendapat masa pengurangan masa pidana satu bulan dan selanjutnya dengan angka berkelipatan.

“Napi pidana khusus, seperti kasus narkoba syarat mendapatkan remisi yaknisurat keterangan kerjasama dengan pihak penyidik,” paparnya

David menjelaskan, surat kerjasama itu bisa dikeluarkan baik dari penyidik kepolisian maupun kejaksaan.

“Setelah itu baru pihaknya bisa mengusulkan permohonan remisi. Adapun bentuk kerjasama yang dimaksud yakni Justice Collaborator (kerjasama dalam bidang hukum),” ungkapnya.

Sementara, sampai 17 Agustus 2020 total warga binaannya berjumlah 1.047 jiwa narapidana. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *