TANGERANG; LENSAMETRO – Sebanyak 12 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota, Selasa (14/04/2020).
Tersangka yang dibekuk tersebut merupakan jaringan sindikat jaringan Lapas dengan total barang bukti seberat 6,1 kilogram sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto pada siaran persnya mengatakan 12 tersangka ini merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas yang berada di DKI Jakarta dan Banten.
Sebanyak 12 tersangka tersebut yakni OD, BS, AR, SL, EK, US, FZ, FS, ED, GZ dan RS.
“Mereka diamankan dari empat TKP yang berdeda-beda, diantaranya, 1 dari Kabupaten Tangerang, 5 dari Kota Tangerang, 3 dari Tangerang Selatan dan 3 dari Bandung Jawa Barat,” ungkap Sugeng.
Sugeng menjabarkan pengungkapan sindikat ini berawal dari penangkapan saudara OD di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada 5 Februari 2020 lalu, dengan barak bukti sebanyak 51 gram sabu.
Kemudian, polisi bergerak melakukan pengembangan dan membekuk tersangka BS 8 Februari 2020 di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 182,44 gram, dan AR di daerah Serpong Tangerang Selatan, dengan barang bukti sebanyak 204,1 gram.
Kemudian 10 Februari 2020, polisi membekuk SL di rumah kontrakannya di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 20 gram dan EK di daerah Cipomdoh Makmur, Kota Tangerang, dengan barang bukti sabu sebanyak 1,93 gram.
Di bulan Maret kasus ini dikembangkan sehingga pada 21 Maret 2020 dan berhasil menangkap US dan FZ di daerah Serpong, Tangerang Selatan dengan barang bukti sebanyak 4 kilo gram. Serta 25 Maret 2020 pihaknya menciduk FS, ED dan GZ di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti sebanyak 534,7 gram.
Sampai 11 April 2020, polisi kembali menciduk jaringan Lapas ini dan mengamankan saudara FR dan RS di Cipondoh Kota Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 939,57 gram.
“Dan saat ini, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6,1 kilo gram narkoba jenis sabu dari 12 tersangaka yang diamankan,” tukasnya. (adi/joe)