6 Karung Ganja Seberat 298 Kg Diamankan di Jalan Raya Merak Banten

BANTEN;LENSAMETRO— Sebanyak 6 Karung ganja seberat 298 kilogram diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Ratusan Kilogram narkotika jenis ganja yang diselundupkan lewat mobil truk pengangkut tersebut berhasil digagalkan.

Aksi penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Selasa tanggal 30 Juni 2020 pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Merak, dan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan ganja.

Baca Juga : BNN Tes Urine 24 Prajurit Kodim 0510/Trs, Ini Hasilnya

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Tantan Sulistyana mengungkapkan, usai mendapatkan aduan pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak.

“Ketika mobil truk pengangkut buah, warna putih itu datang dari arah pelabuhan Merak, petugas langsung memberhentikannya,” ungkap Sulistyana kepada wartawan.

Baca Juga : Bawa Daun Ganja, Dua Pelajar di Kota Aje Kendor Diciduk Polisi

Ia menambahkan, setelah memberhentikan kemudian mengamankan 4 orang yang berada di mobil tersebut diantaranya 1 Orang sebagai supir (GS) dan satu orang sebagai kenek (MP). Sedangkan  dua orang adalah teman dari supir yang menumpang untuk ke Pulau Jawa.

“Mobil ini angkutan khusus buah, di dalamnya juga ada pendinginnya. Ini mobil Perusahaan, tetapi perusahaan tidak tau ada penyusupan ganja. Jadi ini sindikat kerjasama dengan sopir,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (2/07/2020).

Terangnya, atas temuan tersebut petugas membawa mobil  menuju Kantor Bea Cukai Merak dan melakukan penggeledahan dan menemukan 6 karung warna putih yang didalamnya terdapat ganjan sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 Kg.

“Petugas juga mendapatkan barang bukti bukti lain yaitu 3 buah telepon genggam, 1 KTP dan 1 SIM B,” katanya.

Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancamannya pemberatan, bisa hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

“BNNP masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari kedua tersangka. Ganja ini direncakan akan disebarkan ke wilayah Banten dan Jakarta,” pungkasnya. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *