402 Pejabat di Pemkab Tangerang Dimutasi

TANGERANG; LENSAMETRO— Ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemkab Tangerang dimutasi. Prosesi mutasi dan rotasi digelar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik dan mengambil sumpah jabatan eselon III dan IV administrator, pengawas dan pejabat fungsional di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan Data BKPSDM Kabupaten Tangerang, dari 402 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional yang dilantik Bupati Tangerang, jumlah pejabat Eselon III.A 31 orang, Eselon III.B 44 orang, Pejabat Eselon IV.A 185 orang, Pejabat Eselon IV.B 122 orang, Jabatan Fungsional 12 orang, Inpassing JF 8 orang.

Zaki menuturkan, momen ini menjadi langkah strategis dalam peningkatan kualitas kerja dan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Tentunya ini patut untuk menjadi perhatian bersama sebagai seorang abdi negara, karena melihat situasi kondisi saat ini yang menjadi tantangan terhadap proses pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai seorang aparatur untuk bisa melakukan inovasi pelayanan yang optimal dan mampu seirama dengan perkembangan serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Misteri Ketidakhadiran Wakil Bupati Tangerang Saat Mutasi Terungkap

Zaki melanjutkan, walaupun prosesi pengambilan sumpah jabatan ini dalam suasana masa pendemi, tidak menurunkan semangat membangun Kabupaten Tangerang untuk semakin Gemilang.

Ia berharap dalam menjalankan tugas dan amanah jabatan yang saudara emban nanti, agar senantiasa bisa menciptakan atmosfer lingkungan kerja yang kondusif, efektif, efisien, dan transparan ditempat saudara bertugas sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera.

“Mutasi dan Rotasi merupakan suatu proses alami sebagai sarana pembinaan karir kepegawaian serta sebagai salah satu bentuk penyegaran pada sebuah lingkup kerja agar memperkaya pengalaman bertugas yang variatif dan dapat menambah pengetahuan individu para pejabat di lingkungan kerja yang baru,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menambahkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN merupakan amanat Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentag Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan keperacayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Terkait mutasi dan rotasi hasil dari Baperjakat yang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan,” tuntasnya. (stu/joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *