30 Pom Indomobil Di Pandeglang Ditutup Sementara

PANDEGLANG; LENSAMETRO- Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumanteri mengatakan, hasil rapat dengan PT Indomobil Prima Energi dan pihak DPMPTSP Pandeglang telah disepakati dua point penting.

“Point pertama, pihak PT Indomobil Prima Energi akan menghentikan sementara kegiatan operasional SPBU Mini sebanyak 30 titik yang sudah terbangun di wilayah Kabupaten Pandeglang sampai izin keluar dari DPMPTSP,” ujar Endang Sumanteri kepada wartawan.

Point kedua,  terngnya gak i tidak akan mendirikan lagi SPBU Mini sebelum terbitnya ijin tersebut.

Baca Juga : Desak Penutupan Pom Mini Indomobil, PMII Geruduk Pemkab Pandeglang

“Itu hasil dari kesepakatan dari pertemuan dalam rapat dengan Komisi I DPRD Pandeglang pada 30 Juni 2020. Dan kami akan terus mengawal perkembangannya,” tukasnya.

Sementara, Aktivis PMII Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, pihaknya telah menggelar aksi sebanyak tiga kali mendesak penutupan pom mini tak berizin.Ia menilai Pemkab Tangerang tidak memiliki nyali menertibkan perusahaan nakal.

“Kami minta anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat jangan sampai berdiam diri dan harus bertindak menyikapi perusahaan yang diduga tidak berizin,” tukasnya.

Sementara, perwakilan PT Indomobil Prima Energi selaku pelaksana pembangunan SPBU Mini Rizki Sembiring mengatakan, pihaknya akan menghentikan kegiatan operasional 30 titik SPBU Mini yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Mahasiswa Segel Paksa Kantor DPRD Pandeglang, Kenapa Ya?

“Kami menyadari bahwa kegiatan operasional SPBU yang kami lakukan itu kesalahan dari kami. Karena memang kami tidak tahu soal proses perizinan di Kabupaten Pandeglang seperti itu,” ucapnya. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *