KABUPATEN TANGERANG; LENSAMETRO- Santriwati dari Pondok Pesantren Alhasiah Pimpinan KH. Mansyur, Desa Rawalini, Kecamatan Teluknaga harus kehilangan tiga jari kakinya.
Suci Melati yang merupakan kelas XI menjadi korban truk tanah saat dirinya bersama rekannya Ade Nurhayati mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/1/2020) kemarin.
Suci warga Kadaung, Kota Tangerang mengalami luka sangat parah setelah kakinya terlindas truk. Tiga jari kakinya harus diamputasi.
Sedangkan Ade Nurhayati warga Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang masih proses berobat jalan.
“Suci jari kaki kelihatannya ada yg diamputasi. Mudah-mudahan engkelnya bisa selamat,” ujar H.Ahmad Baidowi, anggota DPRD Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Jumat (17/01/2020).
Terang Baidowi, Ade Nurhayati sedang berobat jalan dan dibawa ke salah satu tempat urut patah kaki. “Keduanya santri Alhasaniah,” tukas politisi PKB ini yang juga merupakan keluarga dari Pondok Pesantren di Teluknaga tersebut.
Baidowi berharap, Pemkab Tangerang bisa tegas dan konsisten dalam mengejawantahkan Perbup yang dibuat pada 2018 yang lalu. “Demo santri kemarin itu sebab akibatnya,” tegasnya.
Sementara, Suci (17) kakinya kini terbungkus perban setelah Tim Dokter RSUD Kabupaten Tangerang terpaksa mengamputasi 3 jari kakinya lantaran kondisinya sudah remuk. Beruntung, pergelangan kakinya masih terselamatkan walau dipasang pen.
Wati (42), ibu dari Suci menceritakan kronologi anaknya menjadi korban truk tambang kepada wartawan.
Terangnya, saat anaknya kecelakaan hendak pulang dari Pondok pesantren Alhasaniah menuju kediamannya di Kadaung, Kota Tangerang.
Di perjalanan, motor yang dikendarai tergelincir lantaran jalanan licin. Saat keduanya jatuh, datang mobil truk tanpa muatan langsung melindas kaki Suci.
“Anak saya saat jatuh dari motor sudah angkat tangan maksudnya biar berhenti. Tapi truknya tetap jalan terus,” tukas Wati kepada wartawan.
Perlu diketahui, pasca kejadian tersebut, Rabu (15/01/2020) ribuan santri dan masyarakat menggelar aksi protes turun ke jalan dan memblokir Jalan Raya Kampung Melayu, Teluknaga untuk mengingatkan Pemkab Tangerang menegakkan Perbub 47 tahun 2018. (joe)