2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibongkar Polisi

CILEGON; LENSAMETRO— Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diduga jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dibekuk Satresnarkoba Polres Cilegon, Kamis (13/02/2020). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diduga sabu seberat 34 gram.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, penangkapan tersangka FA (20) di salah satu kontrakan di Kampung Buah Jangkung, Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Di lokasi tersebut polisi mengamankan 20 gram sabu dari tas selempang dan 18 paket sabu-sabu seberat 14 gram.

“Tersangka FA telah mengambil sabu dari Jakarta berdasarkan perintah dari saudara LU  yang merupakan salah satu penghuni Lapas di Cilegon,” ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat (14/02/2020)

Kasus narkoba terungkap, ketika FA mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta, kemudian menaruh  sabu di rumah kontrakan rekannya bernama BE di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

“Saat itulah tersangka langsung ditangkap,” ungkap Yudhis.

Selain itu, polisi juga menciduk jaringan lapas lainnya, yakni mengamankan tersangka MA. Tersangka ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu di Cilegon.

Sebelum tertangkap, barang haram itu didapat tersangka dari Baros, Kabupaten Serang atas perintah seseorang bernama AD yang juga penghuni Lapas Cilegon.

“Kasus ini dengan berat kurang lebih 9,9 gram. Saudara MR mengambil dari Baros dan membawanya ke Jombang Wetan,” ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara.  (wan/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *