2 Pelaku ‘Human Trafficking’  di Ibu Kota Banten Diciduk Polisi

SERANG; LENSAMETRO — Dua tersangka yang diduga melakukan perdagangan manusia (human trafficking) ditangkap Polres Serang Kota, Selasa (18/02/2020)

Keduanya yakni RIF (35) warga Margiyasa, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dan NUR (50) asal Kemanisan, Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga  akan ada pengiriman tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono di Mapolres Serang Kota, Kota Serang kepada wartawan.

Pelaku melancarkan modusnya di Ibu Kota Banten yakni merekrut calon pekerja ke kampung-kampung dengan iming-iming penghasilan tinggi. Kemudian dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal menggunakan visa turis.

“Korban berjumlah 12 orang. 8 orang sudah di Arab Saudi, sementara yang baru akan diberangkatkan sejumlah 4 orang,” papar Kapolres.

Kedua pelaku ditangkap, sekitar pukul 14.30 WIB di depan salah satu minimarket di Walantaka, Kota Serang saat hendak mengantarkan para korban untuk dijadikan TKW di Arab Saudi.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga terkena Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” katanya. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *