16.000 Liter BBM Olahan Disulap Jadi Pertamax, Polisi Tangkap Pengawas dan Manajer SPBU

Redaksi
30 Apr 2025 16:02
3 menit membaca

SERANG (Lensametro.com) – Praktik curang mengguncang dunia perbengkelan bahan bakar di Banten. Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang, setelah menemukan SPBU tersebut membeli bahan bakar olahan dari pihak lain, bukan dari PT Pertamina Patra Niaga.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan keberhasilan tersebut. “Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri dan berhasil menangkap 2 tersangka yaitu NS (53) dan ASW (40),” katanya.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. “Berdasarkan hasil temuan, Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung memeriksa karyawan SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang dan mengambil sampel BBM dari tangki pendam Pertamax untuk diuji di laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa NS dan ASW telah membeli 16.000 liter BBM olahan dari pihak lain (bukan dari PT Pertamina Patra Niaga), kemudian mencampurnya ke dalam tangki BBM Pertamax yang masih berisi sekitar 8.000 liter BBM Pertamax,” jelasnya.

Setelah pencampuran, warna BBM berubah menjadi biru pekat, tidak sesuai dengan warna Pertamax asli. Untuk mengakali perubahan itu, para pelaku kemudian membeli kembali BBM jenis Pertamax sebanyak 8.000 liter dari Pertamina Patra Niaga dengan tujuan menyeragamkan warna agar dapat dipasarkan kembali.

Bronto menerangkan peran masing-masing tersangka. “Pelaku ASW selaku Pengawas SPBU berperan sebagai pembeli BBM olahan dari pihak lain sebanyak 16.000 liter dengan harga Rp10.200 per liter dari DH di Jakarta. Sedangkan pelaku NS selaku Manajer Operasional SPBU bertugas mengetahui dan memerintahkan pembelian BBM olahan itu untuk dicampurkan ke tangki BBM Pertamax,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan hasil uji laboratorium BBM yang diambil dari SPBU tersebut. “Pengujian di Laboratorium Integrated Terminal Jakarta Fuel Terminal Plumpang menunjukkan parameter Distillation FBP (Final Boiling Point) mencapai 218,5, padahal standar maksimal menurut Dirjen Migas adalah 215. Artinya, hasil tersebut melebihi batas maksimal dan tidak sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas berdasarkan Keputusan No 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline),” tuturnya.

Lebih lanjut Bronto menerangkan modus operandi para pelaku. “Mereka membeli BBM olahan dari pihak lain tanpa dokumen apa pun, lalu mencampurnya dengan BBM Pertamax di tangki timbun untuk meniru kualitas Pertamax asli. Motif utamanya adalah meraup keuntungan pribadi,” bebernya.

Adapun barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain:

  • 28.434 liter BBM hasil campuran di tangki timbun SPBU 34-421-13 Ciceri,

  • 100 alat transfer gas (tombak besi),

  • 4 kaleng sampel BBM masing-masing 1 liter,

  • 1 unit laptop ASUS VIVOBook warna hitam beserta mouse bluetooth,

  • 4 unit handphone berbagai merek (Xiaomi, Redmi, Samsung) beserta kartu SIM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000.

Menutup keterangan, Didik menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polri bagaimana kita membuat situasi kamtibmas menjadi aman dan yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kita tindak tegas,” tutup Didik. [LM]