159 Kg Ganja Diamankan Polisi di Rest Area Tol Tangerang – Merak

SERANG;LENSAMETRO—  Ganja seberat 159 Kilogram (Kg) diamankan polisi dari 9 pelaku di tiga berbeda. Salah satunya yakni di Rest Area Tol Tangerang – Merak

“Pengungkapan ini bermula saat ada laporan adanya aksi penyelundupan ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta pada Juli 2020,” ungkap Irjen Pol Fiandar, Kapolda Banten di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (30/07/2020).

Ungkap Kapolda, pada  tanggal 18 Juli lalu, pihaknya mengetahui barang haram tersebut dikirim melalui sebuah ekspedisi ke Jakarta.

Pada 23 Juli, target termonitor telah tiba di Bakauheni Lampung, dan menyebrang ke Merak, Banten.

“Kemudian petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan di Rest Area tol Tangerang Merak Kilometer 64,” katanya.

Baca Juga : Gudang Beras di Cibodas Tangerang Digrebek BNN, Amankan 200 Kg Lebih Sabu-Sabu 

Ia menambahkan, setelah itu truk ekspedisi dibiarkan melanjutkan perjalanan hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengambilan kantor CMC, Cideng, Jakarta Pusat.

“Di sana berhasil diamankan 2 tersangka, yakni BY (35) dan YN (30) yang akan mengambil barang,” ujarnya.

Tiga hari setelah itu, sambungnya, tim Ditnarkoba kembali melakukan penangkapan di dua daerah berbeda. Yakni wilayah Parung Bogor, dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan MR (31), sertai di Aceh sebanyak lima tersangka inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), dan FR (39).

Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti kayu warna merah dan empat buah panel jaringan Telkom.

“Dari tiga lokasi itu kita berhasil mengamankan barang bukti 159 kilogram ganja dan 1 unit mobil merk Hino warna merah,” katanya.

Sembilan tersangka terancam pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *